PPID | Kabupaten Tasikmalaya
informasi setiap saat

Judul Dokumen : DIP Dinsos dpmd3a 2021
Instansi : Dinas Sosial,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis Dokumen : Daftar Informasi Publik
Tanggal dibuat :
Tanggal terbit : 2022-11-29

Informasi Publik

INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI BERKALA
INFORMASI SERTA MERTA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
FORM PERMOHONAN
STATUS PERMOHONAN

Profil PPID

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan guna mewujudkan Good Governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik. transparan atas informasi publik, sehingga membuat masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam era demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik arah yang ingin dicapai dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah, pengelolaan informasi publik yang berkualitas, pelayanan informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan, dan Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mewujudkan komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Bidang Kelembagaan Pemerintah kabupaten Tasikmalaya telah membentuk PPID melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 480/Kep.20-DishubKominfo/2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi;
  5. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 480/kep.357-Diskominfo/2019 tentang perubahan atas keputusan bupati tasikmalaya nomor : 480/Kep.353-Diskominfo/2017 tentang Pembentukan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada satuan kerja perangkat daerah Di Kabupaten Tasikmalaya

Permohonan Informasi Publik