SP4N-LAPOR !
Persyaratan 1. Memiliki akun LAPOR 2. Menggunakan data milik sendiri, diantaranya : a. Nama pengguna asli sesuai dengan KTP
Persyaratan 1. Memiliki akun LAPOR 2. Menggunakan data milik sendiri, diantaranya : a. Nama pengguna asli sesuai dengan KTP
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan
Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pasal 35(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
Persyaratan Permohonan Informasi Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari : Langkah-langkah dalam memperoleh informasi .
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.