PPID | Kabupaten Tasikmalaya

Sebagaimana disebutkan bahwa Undang-Undang KIP memberikan jaminan hukum kepada warga Negara untuk mendapatkan informasi publik. Dalam rangka mendapatkan informasi publik tersebut, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemohon informasi.

Langkah-langkah dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP . Paling lambat 10 hari setelah permintaan informasi dicatat, badan publik akan memberikan tanggapan. Tanggapan disampaikan dalam bentuk tertulis yang antara lain akan memberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ada atau tidaknya informasi yang diminta. Apabila informasi yang diminta ternyata tidak ada, maka badan publik yang bersangkutan akan meminta kepada badan publik lain yang diperkirakan memilikinya.
  2. Informasi yang diminta termasuk yang terbuka atau dikecualikan.
  3. Materi informasi yang akan diberikan secara keseluruhan atau sebagian. Jika suatu dokumen materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dihitamkan dengan disertai alasan.
  4. Alat penyampai informasi yang akan digunakan;
  5. Biaya yang dikenakan atas pemenuhan informasi yang diminta.
Jika dalam waktu 10 hari itu belum juga ada tanggapan sebagaimana dimaksud di atas, dalam waktu 7 hari berikutnya badan publik akan memberikan pemberitahuan tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara permintaan informasi ini akan diatur kemudian oleh Komisi Informasi.

Tata Cara Pengajuan Keberatan:
  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36 (1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
  3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  5. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengika.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali  :

  1. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.
  11. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Jangka Waktu Penyelesaian  :

10 (Sepuluh) Hari Kerja + 7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya/Tarif  :

PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.

Informasi Publik

INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI BERKALA
INFORMASI SERTA MERTA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
FORM PERMOHONAN
STATUS PERMOHONAN

Profil PPID

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan guna mewujudkan Good Governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik. transparan atas informasi publik, sehingga membuat masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam era demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik arah yang ingin dicapai dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah, pengelolaan informasi publik yang berkualitas, pelayanan informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan, dan Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mewujudkan komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Bidang Kelembagaan Pemerintah kabupaten Tasikmalaya telah membentuk PPID melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 480/Kep.20-DishubKominfo/2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi;
  5. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 480/kep.357-Diskominfo/2019 tentang perubahan atas keputusan bupati tasikmalaya nomor : 480/Kep.353-Diskominfo/2017 tentang Pembentukan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada satuan kerja perangkat daerah Di Kabupaten Tasikmalaya

Permohonan Informasi Publik