Biaya Layanan


Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Skip to content