Formulir Pengajuan Keberatan

Form Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID atau Mengisi formulir Keberatan yang telah tersedia pada website PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Skip to content