Persyaratan

1.       Memiliki akun LAPOR

2.      Menggunakan data milik sendiri, diantaranya :

        a.    Nama pengguna asli sesuai dengan KTP

         b.    No Identitas (KTP/SIM) 

         c.     No telepon  atau Email

  1. Pemohon menyampaikan laporan Pengaduan, Laporan Aspirasi dan Permohonan  Informasi melalui website LAPOR: www.lapor.go.id atau melalui aplikasi LAPOR! dan Sms 1708

  2. Sistem secara otomatis merekam berdasarkan data identitas pelapor, dan admin pusat (Kementerian) mengirimkan notifikasi kepada Admin Koordinator berdasarkan kategori

  3. Admin koordinator menelaah, memverifikasi dan mendisposisikan laporan kepada admin penghubung

  4. Admin koordinator melaksanakan pemantauan pengaduan yang telah di
    disposisikan

  5. Admin penghubung menerima laporan

  6. Organisasi perangkat daerah memberi tanggapan / jawaban terhadap laporan

  7. Admin penghubung meneruskan tanggapan / jawaban melalui sistem

  8. Masyarakat menerima jawaban dan balasan laporan dari organisasi perangkat daerah melalui sistem

Mulai Menggunakan Lapor

klik tombol Dibawah ini
Skip to content