📮 Tata Cara Pengaduan
(berdasarkan Perbup 31 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat)
- Pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung (tatap muka) ataupun tidak langsung (surat, email, medsos, SP4N Lapor!)
- Pengaduan paling sedikit memuat :
- Identitas pengadu
- Substansi pengaduan
- Pihak yang terlibat
- Waktu, tempat dan kronologi kejadian
- Bukti pendukung
- Pengadu mendapat tanda bukti pengaduan/kode tracking SP4N Lapor!
- Pengaduan ditindaklanjuti sesuai batas waktu dalam peraturan perundangan, yaitu 14 hari untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan dan 60 hari untuk pengaduan berkadar pengawasan.
- Selanjutnya pengadu memantau aduannya pada aplikasi sp4n Lapor!
Email: dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id
Instagram: @dishubkominfokabtasik
SP4N Lapor!: www.lapor.go.id (cari instansi melalui fitur pencarian)