📮 Tata Cara Pengaduan
(berdasarkan Perbup 31 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat)


  1. Pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung (tatap muka) ataupun tidak langsung (surat, email, medsos, SP4N Lapor!)
  2. Pengaduan paling sedikit memuat :
  3. Identitas pengadu
  4. Substansi pengaduan
  5. Pihak yang terlibat
  6. Waktu, tempat dan kronologi kejadian
  7. Bukti pendukung
  8. Pengadu mendapat tanda bukti pengaduan/kode tracking SP4N Lapor!
  9. Pengaduan ditindaklanjuti sesuai batas waktu dalam peraturan perundangan, yaitu 14 hari untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan dan 60 hari untuk pengaduan berkadar pengawasan.
  10. Selanjutnya pengadu memantau aduannya pada aplikasi sp4n Lapor!

 

Email: dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id

Instagram: @dishubkominfokabtasik

SP4N Lapor!: www.lapor.go.id (cari instansi melalui fitur pencarian)