Prosedur Dan Tata cara permohonan Informasi publik


Persyaratan Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi  identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari :

  1. Perorangan : KTP/SIM/Paspor
  2. Kelompok Orang :
  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon

  1. Organisasi Badan Hukum :
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

Langkah-langkah dalam memperoleh informasi .

  1. Pemohon Informasi publik mengajukan permohonan informasi ke PPID Badan Publik baik secara offline ( Datang langsung ke sekretariat PPID) atau secara online dengan mengisi form permohonan pada website ppid.tasikmalayakab.go.id
  2. Pemohon Informasi harus menyebutkan nama,subjek atau jenis informasi, tujuan penggunaan informasi dan cara penyampaian informasi yang diminta serta memberikan salinan identitas diri atau organisasi (disertai scan fotocopy KTP/Akta Organisasi)
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik meregister permohonan informasi yang telah memenuhi syarat permohonan
  4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepad PPID Badan Publik bahwa telah melakukan permohonan informasi, sedangkan untuk permohonan informasi yang dilakukan secara online, tanda bukti permohonan informasi akan dikirim melalui email yang telah diisi oleh pemohon informasi pada form permohonan informasi online
  5. Paling lambat 10 hari setelah permintaan informasi dicatat, badan publik akan memberikan tanggapan. Tanggapan disampaikan dalam bentuk tertulis yang antara lain akan memberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
  • Ada atau tidaknya informasi yang diminta. Apabila informasi yang diminta ternyata tidak ada, maka badan publik yang bersangkutan akan meminta kepada badan publik lain yang diperkirakan memilikinya.
  • Informasi yang diminta termasuk yang terbuka atau dikecualikan.
  • Materi informasi yang akan diberikan secara keseluruhan atau sebagian. Jika suatu dokumen materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dihitamkan dengan disertai alasan.
  • Alat penyampai informasi yang akan digunakan;
  • Biaya yang dikenakan atas pemenuhan informasi yang diminta.
  • Jika dalam waktu 10 hari itu belum juga ada tanggapan sebagaimana dimaksud di atas, dalam waktu 7 hari berikutnya badan publik akan memberikan pemberitahuan tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara permintaan informasi ini akan diatur kemudian oleh Komisi Informasi
    Skip to content